Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Tapi Standar Disederhanakan
Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.
Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Standarnya Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan
Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Pemberi kerja membayar 4 persen dari gaji penerima upah sebagai iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan membayar 1 persen, sehingga total iuran adalah 5 persen dari gaji.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Total iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan
Pembagian: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta
Tidak ada batasan maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Perbedaan selanjutnya terletak pada fasilitas rawat inap yang didapat, berikut penjelasannya:
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.
Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.
Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.
Demikian informasi mengenai perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Semoga bermanfaat, Dab!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menghapus kelas 1 hingga 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Ke depannya skema iuran akan diterapkan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan skema itu akan mulai dilakukan pada Juli 2025 mendatang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan sistem baru akan membuat iuran menjadi satu tarif.
"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (28/9/2024).
Keputusan terkait perubahan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Saksikan video di bawah ini:
Video: PPN Hingga UMP & Iuran BPJS Naik di 2025, Pengusaha Ritel Siap?
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh pada 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan penerapan KRIS tersebut kemungkinan tidak menimbulkan kenaikan tarif iuran terhadap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3. Sementara kenaikan iuran pada peserta kelas 1 dan kelas 2 berpotensi terjadi.
“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Ali usai menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan UHC (Universal Health Coverage) Awards 2024 di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.
Iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan.
Kemudian, peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Kemudian, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.
Selanjutnya, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Apabila terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda.
Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. Adapun besaran denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ketentuan pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan meliputi jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp30 juta, dan denda bagi peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.
Peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
Dibayarkan oleh pemerintah
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016
Denda hanya dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap
Besaran denda: 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Denda maksimal: Rp 30.000.000
Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terkini ini masih mengacu pada sistem kelas yang ada dan akan berlaku hingga implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.
linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Peserta bukan pekerja
Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
Daftar Biaya BPJS Kesehatan
Pemerintah memastikan penghapusan sistem kelas BPJS pada tahun 2025 nanti. Jadi untuk saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu :
Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.
Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu :
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
Jaminan kesehatan masyarakat akan berubah sistem. BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Namun, besaran nominal biaya BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kelas 1 masih sama belum ada perubahan. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Berikut ini rinciannya:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Biaya BPJS Kelas 1 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Sebagai informasi, pembayaran biaya BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Biaya BPJS terkini untuk periode September hingga Desember 2024: